Situs ini memuat informasi mengenai Informasi MTs.Bustanul Ulum, Artikel teknologi, layanan konsultasi pendidikan dan lain-lain

Rabu, 01 Juni 2011

Tentang Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2011 Telah Terbit

Pak Kusbudiono atau seseorang yang mengaku bernama Kusbudiono, mengirim email ke saya, yang berisi pemberitahuan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011, yang berisi  Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada intinya PP ini berisi  besaran gaji pokok PNS di tahun 2011, seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY yang naik 10% dari besaran gaji pokok di tahun 2010.
Setelah saya cek di webiste Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ternyata memang telah di realese oleh mereka sejak hari Jum’at tanggal 25 Februari 2011. Hingga, jadilah berita baik bagi seluruh PNS di Indonesia.
Namun,jangan senang dulu. Biasanya ada peraturan turunannya setelah PP ini keluar, yaitu Keputusan/Peraturan  Menteri Keuangan tentang tata cara pembayarannya. Untuk pegawai negeri yang digaji oleh APBN tentunya harus menunggu update aplikasi GPP (aplikasi pembuat gaji) nya dulu. Jika terbit dalam beberapa hari ini sebelum tanggal 10 s/d 15 bulan Maret ini, bisa jadi bulan depan sudah dapat gaji dengan besaran gaji pokok baru. Tapi jangan khawatir, kekurangan gaji (rapel) masih tetap di bayar.
Kebetulan sekali, pada tahap sekarang  di satuan kerja kami sedang dalam proses pembuatan rencana anggaran untuk tahun 2012, terutama untuk penghitungan tunjangan profesi Guru, yang perlu ekstra hati-hati cara penghitungannya jangan sampai salah, yang berakibat pada kurangnya anggaran TPG ditahun depan.
Jika ingin melihat PP dan daftar gaji pokok terbarunya bisa
KLIK DISINI untuk melihat PP No.11 Tahun 2011
KLIK DISINI untuk melihat Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar