Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) bertujuan untuk meningkatkan
kompetensi, profesionalisme, dan menentukan kelulusan guru peserta
sertifikasi yang belum mencapai batas minimal skor kelulusan pada penilaian
portofolio.
Materi PLPG disusun dengan memperhatikan empat kompetensi guru, yaitu:
(1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Standardisasi kompetensi dirinci dalam materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Dirjen Dikti/Ketua Konsorsium Sertifikasi Guru dan hasil need assesment.
Penyelenggaraan PLPG diakhiri dengan ujian yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Ujian tulis bertujuan untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Keempat kompetensi ini juga bisa dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Ujian kinerja dalam PLPG dilakukan dalam bentuk praktik pembelajaran bagi guru atau praktik bimbingan dan konseling bagi guru BK, atau mengajar & praktik supervisi bagi guru yang diangkat dalam jabatan pengawas. Ujian kinerja untuk setiap peserta minimal dilaksanakan selama 1 JP.
Peserta dinyatakan Lulus PLPG apabila SAK(Skor Akhir Kelulusan) ≥ 70,00 dengan SUT(Skor Ujian Tulis) tidak boleh kurang dari 60,00 dan SUP(Skor Uji Praktik Pembelajaran) tidak boleh kurang dari 70,00.
Untuk bekal persiapan, ada baiknya peserta PLPG memahami modul/materi PLPG. Berikut modul yang siap diunduh bila diperlukan:
1. Modul-PLPG_PKn
2. Modul-PLPG_TIK.
3. Modul-PLPG_Sejarah
4. Modul PLPG Penelitian Tindakan Kelas
5. Modul PLPG Paud
6. Modul PLPG PTKKTI
7. Modul PLPG Penjaskes
8. Modul PLPG Model Pembelajaran SD
9. Modul PLPG Ilmu Pengetahuan Sosial
10.Modul PLPG Model Pembelajaran Sains SMA
11.Modul PLPG Matematika
12.Modul PLPG Model Pembelajaran Bahasa
13.Modul PLPG Kimia
14.Modul PLPG Biologi
15.Modul PLPG Bahasa Inggris
16.Modul PLPG Bahasa Indonesia
17.Modul PLPG Ilmu Pengetahuan Alam
18.Modul PLPG Bimbingan Konseling
Minggu, 05 Juni 2011
Rabu, 01 Juni 2011
Tentang Besaran Gaji Pokok PNS Tahun 2011 Telah Terbit
Pak Kusbudiono atau seseorang yang mengaku bernama Kusbudiono, mengirim email ke saya, yang berisi pemberitahuan tentang terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011, yang berisi Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada intinya PP ini berisi besaran gaji pokok PNS di tahun 2011, seperti yang dijanjikan oleh Presiden SBY yang naik 10% dari besaran gaji pokok di tahun 2010.
Setelah saya cek di webiste Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham ternyata memang telah di realese oleh mereka sejak hari Jum’at tanggal 25 Februari 2011. Hingga, jadilah berita baik bagi seluruh PNS di Indonesia.
Namun,jangan senang dulu. Biasanya ada peraturan turunannya setelah PP ini keluar, yaitu Keputusan/Peraturan Menteri Keuangan tentang tata cara pembayarannya. Untuk pegawai negeri yang digaji oleh APBN tentunya harus menunggu update aplikasi GPP (aplikasi pembuat gaji) nya dulu. Jika terbit dalam beberapa hari ini sebelum tanggal 10 s/d 15 bulan Maret ini, bisa jadi bulan depan sudah dapat gaji dengan besaran gaji pokok baru. Tapi jangan khawatir, kekurangan gaji (rapel) masih tetap di bayar.
Kebetulan sekali, pada tahap sekarang di satuan kerja kami sedang dalam proses pembuatan rencana anggaran untuk tahun 2012, terutama untuk penghitungan tunjangan profesi Guru, yang perlu ekstra hati-hati cara penghitungannya jangan sampai salah, yang berakibat pada kurangnya anggaran TPG ditahun depan.
Jika ingin melihat PP dan daftar gaji pokok terbarunya bisa
KLIK DISINI untuk melihat PP No.11 Tahun 2011
KLIK DISINI untuk melihat Daftar Gaji Pokok PNS Tahun 2011
Langganan:
Postingan (Atom)